Selasa, Juli 28, 2026
27.2 C
Medan
More
    BerandaUncategorizedDua Tim Dosen UNPAB Bawa Isu Tanah Negara dan Batas Tafsir MK...

    Dua Tim Dosen UNPAB Bawa Isu Tanah Negara dan Batas Tafsir MK ke Medan Helvetia

    MEDAN l Harianinfonews.Com – Persoalan hukum sering kali bermula dari sesuatu yang dianggap sederhana. Selembar kuitansi, surat pernyataan jual beli, atau kesepakatan yang hanya ditandatangani para pihak dapat berubah menjadi sengketa ketika objek yang diperjualbelikan ternyata berstatus tanah negara.

    Masalah semacam itu menjadi salah satu pokok pembahasan dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang dilaksanakan dosen Universitas Pembangunan Panca Budi di Kelurahan Sei Sikambing C-II, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Selasa, 14 Juli 2026.

    Kegiatan tersebut mempertemukan dua tim dosen UNPAB dalam satu lokasi pengabdian. Tim pertama mengangkat tema keabsahan perjanjian jual beli di bawah tangan atas tanah negara. Tim kedua membahas batas konstitusional penafsiran Mahkamah Konstitusi antara kedudukannya sebagai guardian of the constitution dan kecenderungan membentuk norma baru melalui putusan.

    Jual Beli Tanah Negara Tidak Cukup dengan Kuitansi

    Tim pertama dipimpin oleh J.E. Melky Purba, S.H., M.Kn., dengan salah satu anggota tim Aulia Rahman Hakim Hasibuan, S.H., M.H. Kegiatan ini mengangkat judul “Penyuluhan Hukum tentang Keabsahan Perjanjian Jual Beli di Bawah Tangan atas Tanah Negara.”

    Melky mengatakan masyarakat masih kerap menganggap surat jual beli di bawah tangan sebagai bukti yang cukup untuk menguasai dan memiliki tanah. Anggapan itu, menurut dia, perlu diluruskan, terlebih apabila tanah yang menjadi objek transaksi belum dilekati hak atas tanah yang sah.

    “Perjanjian di bawah tangan memang dapat menunjukkan adanya kesepakatan antara para pihak. Namun, ketika objeknya merupakan tanah negara, keberadaan kuitansi atau surat pernyataan saja tidak serta-merta menjadikan pembeli sebagai pemegang hak atas tanah tersebut,” kata Melky.

    Ia menjelaskan bahwa masyarakat perlu membedakan antara kesepakatan perdata dengan proses memperoleh hak atas tanah. Kesepakatan antara penjual dan pembeli belum tentu dapat dilaksanakan apabila pihak yang menjual tidak memiliki dasar penguasaan atau kewenangan untuk mengalihkan tanah tersebut.

    “Hal pertama yang harus diperiksa adalah status tanahnya. Jangan sampai seseorang membeli tanah hanya karena melihat penguasaan fisik, bangunan, atau surat yang dibuat secara sederhana, padahal penjual sebenarnya tidak mempunyai hak untuk mengalihkannya,” ujarnya.

    Menurut Melky, ketelitian sebelum melakukan transaksi merupakan bentuk perlindungan hukum paling awal. Masyarakat sebaiknya memeriksa riwayat penguasaan tanah, batas-batas objek, dokumen yang dimiliki penjual, serta status tanah pada instansi pertanahan.

    Ia juga mengingatkan bahwa sengketa tanah tidak selalu muncul segera setelah transaksi. Persoalan dapat timbul bertahun-tahun kemudian ketika pembeli hendak mendaftarkan tanah, mengalihkan kembali kepada pihak lain, atau ketika muncul pihak yang merasa lebih berhak.

    “Karena itu, jangan hanya berpegang pada hubungan saling percaya. Kepercayaan tetap penting, tetapi transaksi tanah harus ditopang oleh pemeriksaan dokumen dan prosedur hukum yang benar,” kata Melky.

    Ketika Putusan MK Tidak Sekadar Membatalkan Norma

    Di tempat yang sama, tim pengabdian yang diketuai Dr. Indra Utama Tanjung, S.H., M.H. menyampaikan materi berjudul “Penyuluhan Hukum tentang Batas Konstitusional Penafsiran Mahkamah Konstitusi antara Guardian of the Constitution dan Perancang Norma Baru.”

    Tim tersebut beranggotakan Assoc. Prof. Dr. Ismaidar, S.H., M.H., M. Juang Rambe, S.H., M.H., dan Anggi Ananta.

    Indra mengatakan Mahkamah Konstitusi memegang peran penting dalam menjaga agar pembentukan dan pelaksanaan undang-undang tetap sejalan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Namun, perdebatan muncul ketika putusan Mahkamah tidak berhenti pada pembatalan norma, tetapi memberikan rumusan, persyaratan, atau pemaknaan baru.

    “Mahkamah Konstitusi bukan lembaga pembentuk undang-undang dalam pengertian formal. Akan tetapi, putusannya dapat menimbulkan akibat normatif yang sangat luas dan langsung mengikat. Di titik inilah batas penafsiran konstitusional perlu terus dibicarakan,” kata Indra.

    Menurut dia, masyarakat perlu memahami bahwa penafsiran hakim konstitusi tidak berlangsung di ruang kosong. Penafsiran tersebut berkaitan dengan perlindungan hak konstitusional warga negara, kekosongan hukum, perubahan sosial, dan kewenangan lembaga pembentuk undang-undang.

    Indra menilai persoalan utamanya bukan semata-mata apakah Mahkamah Konstitusi boleh memberikan pemaknaan baru. Hal yang lebih penting adalah apakah pemaknaan tersebut masih dapat ditelusuri dari mandat konstitusi atau justru telah memasuki wilayah kebijakan hukum yang seharusnya diputuskan oleh pembentuk undang-undang.

    “Mahkamah harus mampu menjaga konstitusi tanpa mengambil alih seluruh ruang kebijakan legislatif. Sebaliknya, pembentuk undang-undang juga tidak boleh membiarkan kekosongan atau ketidakadilan terus berlangsung dengan alasan bahwa persoalan tersebut merupakan kewenangan politik hukum,” ujarnya.

    Ia menambahkan masyarakat tidak harus menjadi ahli hukum tata negara untuk memahami putusan Mahkamah Konstitusi. Namun, masyarakat perlu mengetahui bahwa setiap putusan dapat memengaruhi hak politik, hubungan keluarga, ketenagakerjaan, pendidikan, pemerintahan daerah, hingga proses penegakan hukum.

    Mendekatkan Hukum dengan Persoalan Warga

    Kedua tema tersebut terlihat berbeda. Satu membicarakan transaksi tanah pada tingkat masyarakat, sementara yang lain menelaah kewenangan lembaga negara. Namun, keduanya bertemu pada persoalan yang sama, yaitu kepastian hukum.

    Dalam sengketa tanah, ketidakpastian muncul ketika masyarakat tidak memahami status objek dan kekuatan dokumen yang dimilikinya. Dalam perkara konstitusi, ketidakpastian dapat muncul ketika batas antara penafsiran hukum dan pembentukan norma tidak dijelaskan secara terang.

    Melalui kegiatan ini, para dosen UNPAB berupaya membawa pembahasan hukum keluar dari ruang kuliah dan mendekatkannya dengan persoalan yang dihadapi masyarakat sehari-hari.

    Kegiatan pengabdian tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tridarma perguruan tinggi dan Program Hibah Internal Pendanaan Tahun 2025/2026 Universitas Pembangunan Panca Budi. Selain memberikan pemahaman hukum, kegiatan ini diharapkan dapat membantu masyarakat lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi serta lebih kritis dalam memahami perkembangan hukum dan putusan lembaga negara.(red).

    spot_img

    Artikel Terbaru

    Jelajahi lebih lanjut

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini