DELI SERDANG I Harianinfonews. Com – Universitas Pembangunan Panca Budi melalui Pusat Riset, Inovasi dan Kerja Sama melaksanakan tiga kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat dalam Program Hibah Internal Pendanaan Tahun 2025/2026 di Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Kegiatan tersebut melibatkan tiga tim dosen dengan tema yang berbeda, tetapi memiliki tujuan yang sama, yaitu meningkatkan pengetahuan, kesadaran, dan kepatuhan hukum masyarakat.
Tiga tema yang disampaikan dalam kegiatan tersebut meliputi pencegahan radikalisme melalui pendekatan neurolaw, peningkatan pemahaman masyarakat mengenai mens rea dan kepastian hukum, serta pencegahan tindak pidana kekerasan seksual di lingkungan masyarakat desa.
Pelaksanaan kegiatan di Desa Sampali menjadi bagian dari komitmen Universitas Pembangunan Panca Budi dalam menjalankan tridarma perguruan tinggi, khususnya melalui penerapan ilmu pengetahuan yang dapat memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
Pencegahan Radikalisme melalui Pendekatan Neurolaw
Tim pertama mengangkat tema “Penyuluhan Hukum dan Literasi Kognitif tentang Pencegahan Radikalisme melalui Pendekatan Neurolaw.”
Tim ini diketuai oleh Assoc. Prof. Dr. T. Riza Zarzani N., S.H., M.H., dengan anggota Assoc. Prof. Dr. Rahmayanti, S.H., M.H., serta M. Ammar Al Ghifari sebagai mahasiswa pendukung kegiatan.
Ketua Tim PKM, Assoc. Prof. Dr. T. Riza Zarzani N., S.H., M.H., menyampaikan bahwa pencegahan radikalisme tidak cukup dilakukan hanya melalui pendekatan penegakan hukum. Menurutnya, upaya pencegahan juga harus menyentuh pola pikir, proses penerimaan informasi, serta kondisi sosial yang memengaruhi perilaku seseorang.
“Radikalisme tidak muncul secara tiba-tiba. Ada proses penerimaan informasi, pembentukan persepsi, pengaruh lingkungan, serta penguatan keyakinan yang terjadi dalam diri seseorang. Pendekatan neurolaw membantu masyarakat memahami hubungan antar proses kognitif, perilaku manusia, dan kepatuhan terhadap hukum,” ujar Riza.
Ia menjelaskan bahwa masyarakat perlu memiliki kemampuan berpikir kritis ketika menerima informasi, khususnya informasi yang tersebar melalui media sosial dan berbagai sarana komunikasi digital.
“Literasi hukum dan literasi digital harus berjalan bersama. Masyarakat perlu memeriksa kebenaran informasi dan tidak mudah terpengaruh oleh ajakan yang menggunakan sentimen agama, identitas, kebencian, atau ketidakadilan untuk membenarkan tindakan kekerasan,” tambahnya.
Meningkatkan Pemahaman tentang Mens Rea dan Kepastian Hukum
Tim kedua melaksanakan kegiatan bertajuk “Peningkatan Literasi Hukum tentang Mens Rea dan Kepastian Hukum bagi Masyarakat.”
Tim ini diketuai oleh Aulia Rahman Hakim Hasibuan, S.H., M.H., dengan anggota Dr. Hepy Krisman Laia, S.H., M.H., serta Joito Rajagukguk sebagai mahasiswa pendukung kegiatan.
Ketua Tim PKM, Aulia Rahman Hakim Hasibuan, S.H., M.H., mengatakan bahwa pemahaman mengenai mens rea penting agar masyarakat tidak melihat setiap persoalan hukum hanya dari akibat yang ditimbulkan.
Menurutnya, pertanggungjawaban pidana tidak hanya ditentukan oleh adanya suatu perbuatan, tetapi juga harus dilihat dari sikap batin, kesengajaan, pengetahuan, serta unsur kesalahan yang menyertai perbuatan tersebut.
“Dalam hukum pidana dikenal adanya perbuatan pidana dan sikap batin pelakunya. Karena itu, tidak setiap perbuatan yang menimbulkan kerugian secara otomatis dapat disebut tindak pidana. Harus diperiksa apakah terdapat unsur kesengajaan, niat, pengetahuan, atau bentuk kesalahan lain sebagaimana ditentukan dalam undang-undang,” ujar Aulia.
Ia menambahkan bahwa pemahaman tersebut juga diperlukan untuk membedakan perkara pidana dengan perselisihan yang sebenarnya berada dalam ranah perdata.
“Pemahaman mengenai mens rea tidak dimaksudkan untuk membebaskan orang dari tanggung jawab. Justru melalui pemahaman tersebut, penegakan hukum dapat dilakukan secara lebih objektif, adil, dan tidak hanya didasarkan pada dugaan atau akibat semata,” jelasnya.
Aulia juga menekankan bahwa kepastian hukum harus memberikan perlindungan yang seimbang, baik kepada korban, pelapor, terlapor, maupun masyarakat secara umum.
Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Tim ketiga mengangkat tema “Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat Desa dalam Mencegah Tindak Pidana Kekerasan Seksual.”
Tim ini diketuai oleh Dr. Hepy Krisman Laia, S.H., M.H., dengan anggota Aulia Rahman Hakim Hasibuan, S.H., M.H., serta Marko Harahap sebagai mahasiswa pendukung kegiatan.
Kegiatan tersebut membahas bentuk, penyebab, dampak, serta langkah pencegahan tindak pidana kekerasan seksual yang dapat terjadi di lingkungan keluarga maupun masyarakat.
Ketua Tim PKM, Dr. Hepy Krisman Laia, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kekerasan seksual tidak boleh dipandang sebagai persoalan pribadi atau aib keluarga yang harus disembunyikan.
“Kekerasan seksual merupakan tindak pidana yang dapat menimbulkan penderitaan fisik, psikis, sosial, dan ekonomi bagi korban. Masyarakat harus mengetahui bentuk-bentuk kekerasan seksual dan memahami tindakan yang perlu dilakukan ketika melihat, mengetahui, atau mengalami peristiwa tersebut,” ujar Hepy.
Menurutnya, masyarakat memiliki peran penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, terutama bagi perempuan, anak, dan kelompok yang berada dalam kondisi rentan.
“Korban harus didengar, dilindungi, dan didampingi. Jangan sampai korban justru disalahkan, ditekan untuk diam, atau identitasnya disebarluaskan. Keluarga dan masyarakat harus membantu korban memperoleh perlindungan serta akses kepada aparat penegak hukum dan lembaga pendamping,” tegasnya.
Hepy juga mengingatkan pentingnya pendidikan hukum sejak lingkungan keluarga agar setiap orang memahami batasan perilaku, penghormatan terhadap tubuh orang lain, persetujuan, serta larangan melakukan tindakan yang merendahkan martabat manusia.
Wujud Kehadiran Perguruan Tinggi di Tengah Masyarakat
Pelaksanaan tiga kegiatan PKM tersebut menunjukkan bahwa persoalan hukum yang dihadapi masyarakat tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran hukum setelah suatu peristiwa terjadi. Pencegahan juga harus dilakukan melalui pendidikan, peningkatan literasi, dan pembentukan kesadaran hukum.
Melalui penyuluhan yang dilakukan oleh ketiga tim, masyarakat Desa Sampali memperoleh pemahaman mengenai bahaya radikalisme, prinsip pertanggungjawaban pidana, kepastian hukum, serta pencegahan dan penanganan tindak pidana kekerasan seksual.
Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat hubungan antara Universitas Pembangunan Panca Budi dan masyarakat Desa Sampali, sekaligus menjadi sarana bagi dosen dan mahasiswa untuk menerapkan ilmu pengetahuan secara langsung dalam menjawab persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.(red).



