Selasa, Oktober 21, 2025
28.2 C
Medan
More
    BerandaBerita MedanVonis Dokter Penyembuh Jadi Tersangka Pagar Seng: Adi Warman Bongkar Kejanggalan

    Vonis Dokter Penyembuh Jadi Tersangka Pagar Seng: Adi Warman Bongkar Kejanggalan

    Medan | Putusan dua tahun penjara terhadap dr. Paulus Yusnari Lian Saw Zung Sp.B, Selasa (23/9/2025), menyulut kritik keras dari Ketua Umum DPD TKN Kompas Nusantara, Adi Warman Lubis. Ia menyebut vonis tersebut sebagai potret telanjang hukum yang bengkok dan sarat kriminalisasi.

    Menurut Adi Warman, dakwaan yang menjerat seorang dokter senior hanya karena dianggap merusak pagar seng di atas tanah miliknya sendiri adalah ironi hukum yang tak masuk akal.

    “Bagaimana mungkin seseorang dihukum karena merusak pagar di lahannya sendiri? Ini logika hukum yang dipelintir. Ada kepentingan yang jelas-jelas membelokkan,” tegasnya.

    Ia menilai jaksa dan hakim tidak menjalankan sumpah jabatan dengan benar. “Kalau bukti minim, seharusnya bebas, bukan dipenjara. Hukum bukan alat untuk menghancurkan, tapi menegakkan keadilan,” ujarnya dengan nada keras.

    Kondisi kesehatan dr. Paulus yang menjalani sidang di kursi roda menambah luka nurani. “Puluhan tahun beliau menyelamatkan nyawa manusia, tapi sekarang dihukum hanya karena pagar seng bekas. Ini bukan sekadar melukai hati, tapi menampar akal sehat bangsa. Di mana nurani para penegak hukum?” kata Adi Warman.

    Ia juga menyoroti kejanggalan tempo persidangan yang terbilang super cepat. “Dalam seminggu bisa tiga kali sidang. Ada apa di balik kecepatan ini? Logika hukum sehat pasti menolak praktik seperti ini,” sindirnya.

    Adi Warman mengingatkan pesan Presiden Prabowo Subianto agar hukum tidak dijadikan alat penekan rakyat kecil. “Kasus ini bukti nyata hukum masih tajam ke bawah, bengkok ke atas. Koruptor dan perampok uang rakyat banyak yang bebas, sementara seorang dokter dijatuhi vonis hanya karena pagar seng sengketa. Ini sungguh memalukan,” ucapnya geram.

    Menutup keterangannya, ia mendesak majelis hakim menjaga marwah peradilan. “Putusan hakim adalah cermin sejarah. Apakah berpihak pada kebenaran dan keadilan, atau justru menjadi noda kelam hukum negeri ini,” pungkasnya.

    Pernyataan ini disampaikan Adi Warman Lubis di Kantor Sekretariat DPD TKN Kompas Nusantara, Jalan Prof. HM. Yamin, SH No. 202, Medan.

    🟥 Tim

    spot_img

    Artikel Terbaru

    Jelajahi lebih lanjut

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini