Medan l Harianinfonews. com – Panitia Seleksi Direksi Perumda Tirtanadi Provsu telah menerbitkan Pengumuman Nomor : 44/PANSEL-BUMD/2025 tanggal 10 Juni 2025 Tentang Hasil Seleksi Administrasi Calon Direksi Perusahaan Daerah Perumda Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara Dimana disampaikan nama-nama peserta yang lulus seleksi untuk mengikuti tahapan sleksi selanjutnya.
Atas pengumuman nama-nama yang lulus seleksi ini, Komunitas Pelanggan Air Perumda Tirtanadi (KOMPATIR) melalui Ketua Umum Dr. Riza Zarzani, SH, MH., menyampaikan pandangannya tentang perlunya larangan anggota partai politik (parpol) untuk mendaftar sebagai direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), karena ini adalah isu yang berkaitan dengan prinsip netralitas, profesionalitas, dan bebas dari konflik kepentingan dalam pengelolaan BUMD.

Adapun Dasar Hukum atas larangan ini, ” ujar Riza Zarzani. Adalah :
Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi BUMD;
Pasal 6 huruf f menyatakan bahwa anggota direksi BUMD tidak boleh berasal dari pengurus partai politik.
Tujuannya untuk memastikan BUMD dikelola secara profesional dan tidak menjadi alat politik.
UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah:
- Pasal 74 menegaskan bahwa pengelolaan BUMD harus dilakukan dengan prinsip good corporate governance (GCG), yaitu transparansi, akuntabilitas, dan independensi.
- Kalau ada campur tangan politik, prinsip ini bisa terganggu.Perlu larangan untuk anggota partai politik (parpol) untuk mendaftar menjadi calon direksi
Ketika ditanya, Kenapa Harus Dilarang ? Riza Zarzani yang didampingi Harist Lubis selaku Sekretaris Kompatir menjelaskan lebih lanjut :
- Menghindari konflik kepentingan: Jika pengurus parpol menjadi direktur BUMD, bisa saja ada kebijakan yang tidak netral.
- Mencegah politisasi BUMD: BUMD seharusnya fokus pada pelayanan publik dan profit daerah, bukan kepentingan politik.
- Menjamin profesionalitas: Posisi direksi BUMD harus diisi oleh orang yang kompeten di bidang bisnis dan manajemen, bukan karena afiliasi politik.
Larangan anggota parpol mendaftar sebagai direktur BUMD adalah kebijakan penting untuk menjaga profesionalitas, menghindari konflik kepentingan, dan memastikan BUMD beroperasi demi kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan politik tertentu.”Jelasnya.
Riza juga meminta semua elemen masyarakat ikut memantau seleksi ini, karena ini semua untuk kepentingan masyarakat ke depannya, dan Perumda Tirtanadi adalah salah satu badan usaha pelayanan publik yang sangat vital keberadaannya”tutupnya .(red).