Medan l HarianinfoNews.Com – Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara mulai memproses pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Sumber Daya Air (UPTD SDA).
Mantan kadis PUPR Sumut Hendra dan Edy Suparjan beserta kepala dinas ESDM dan perindustrian Sumut Dedy jaminsyah putra sudah melakukan konsultasi langsung ke Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan rencana ini sesuai aturan.
Pembentukan UPTD SDA bertujuan agar pengelolaan bendungan, irigasi, dan sungai di Sumut lebih fokus dan cepat ditangani. Selama ini kewenangan tersebar di beberapa bidang, sehingga penanganan di lapangan sering terlambat.
Kemendagri meminta struktur UPTD disusun berdasarkan kebutuhan daerah dan beban kerja. Pemprov Sumut menargetkan UPTD SDA bisa beroperasi pada semester II 2026.
Dengan adanya UPTD ini, penanganan banjir, kekeringan, dan irigasi pertanian di Sumut diharapkan lebih responsif dan terukur “harapnya.(Jas).



