Rabu, Maret 25, 2026
26 C
Medan
More
    BerandaBerita MedanMenang Kasasi Atas Klaim Asuransi, Nasabah PT Sompo Insurance Indonesia Malah Dilaporkan...

    Menang Kasasi Atas Klaim Asuransi, Nasabah PT Sompo Insurance Indonesia Malah Dilaporkan ke Polisi


    Medan I HarianinfoNews.com – Halomoan H, nasabah PT Sompo Insurance Indonesia, mengaku heran setelah dirinya dipanggil oleh penyidik Polrestabes Medan terkait laporan dugaan tindak pidana pemalsuan, yang dilayangkan oleh pihak perusahaan asuransi tersebut.

    Padahal, Halomoan menyatakan dirinya justru telah memenangkan perkara klaim asuransi hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA), yang saat ini sedang berproses di tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Jakarta.

    Kepada wartawan di Medan, Sabtu (07/3/2026), Halomoan menjelaskan bahwa sengketa klaim asuransi antara dirinya dengan PT Sompo Insurance Indonesia telah melalui proses hukum panjang hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

    Dalam putusan kasasi tersebut, pengadilan menyatakan Halomoan berhak atas klaim asuransi yang diajukan. Namun hingga kini, putusan tersebut belum dieksekusi.

    Ironisnya, ditengah proses tersebut, dirinya malah justru dilaporkan ke polisi oleh pihak yang terkait dengan perusahaan asuransi tersebut.

    “Perkara ini sudah diputus sampai tingkat kasasi di Mahkamah Agung dan putusannya menyatakan saya berhak atas klaim asuransi tersebut,” kata Halomoan.

    Halomoan menilai, laporan yang dilayangkan PT Sompo Insurance Indonesia tersebut berpotensi mengarah pada upaya kriminalisasi terhadap dirinya sebagai pihak yang telah memenangkan perkara secara hukum.

    “Saya khawatir laporan ini justru dimaksudkan untuk mengganggu atau menghambat proses pelaksanaan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

    Atas kondisi tersebut, Halomoan mengaku telah meminta perlindungan hukum kepada Kapolri agar penanganan perkara tersebut dilakukan secara profesional dan objektif oleh penyidik.

    Ia berharap aparat penegak hukum dapat melihat secara utuh latar belakang perkara yang telah diputus oleh pengadilan, sehingga laporan yang diajukan tidak dipaksakan untuk diproses apabila tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

    “Saya berharap penyidik benar-benar profesional dan objektif dalam melihat laporan ini. Jangan sampai proses hukum yang sudah dimenangkan di pengadilan justru terganggu oleh laporan yang dipaksakan,” katanya.

    Halomoan juga meminta agar aparat penegak hukum berhati-hati dalam menangani perkara tersebut, mengingat adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terkait sengketa klaim asuransi tersebut.

    Sebagaimana dokumen yang diperoleh wartawan, Polrestabes Medan melalui Unit Harda Sat Reskrim mengirimkan surat undangan klarifikasi kepada Halomoan H.

    Dalam surat bernomor B/2815/III/RES.1.9/2026/Reskrim tertanggal 28 Februari 2026, Halomoan diminta hadir sebagai saksi pada Jum’at, 06 Maret 2026, pukul 10.00 WIB di Ruangan Unit Harda Sat Reskrim Polrestabes Medan.

    Pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/697/II/2026/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut tertanggal 13 Februari 2026 dengan pelapor Harry Khowandy S.Kom.

    Dalam surat itu disebutkan bahwa penyidik sedang melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana terkait permintaan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan/atau pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 394 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

    Polisi juga meminta Halomoan membawa dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut saat memenuhi undangan klarifikasi. Surat tersebut ditandatangani oleh AKP Budiman S.E., M.H. selaku penyidik pada Sat Reskrim Polrestabes Medan.

    Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Sompo Insurance maupun pelapor belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. (*)

    spot_img

    Artikel Terbaru

    Jelajahi lebih lanjut

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini