Minggu, Juli 20, 2025
26.2 C
Medan
More
    BerandaBerita MedanDiduga Lindungi Emas Curian di Pegadaian, Penyidik Gokman Tampubolon Dituding Cemarkan Institusi...

    Diduga Lindungi Emas Curian di Pegadaian, Penyidik Gokman Tampubolon Dituding Cemarkan Institusi Polri

    Medan |HarianinfoNews.com -Tindakan mencurigakan oknum penyidik Polsek Medan Tembung, Aipda Gokman Tampubolon, menjadi sorotan publik. Ia diduga sengaja membiarkan barang bukti emas hasil pencurian tetap berada di tangan pihak ketiga, tanpa disita sesuai prosedur hukum. Akibatnya, Gokman kini dilaporkan ke Divisi Propam Polda Sumut.

    Barang bukti berupa emas diketahui telah digadaikan oleh pelaku di salah satu kantor pegadaian di Medan. Namun, penyidik Gokman berdalih penyitaan tak dapat dilakukan tanpa izin pengadilan—a dalih yang dianggap tak masuk akal oleh banyak pihak.

    “Barang bukti hasil kejahatan kok dibiarkan di pegadaian? Ini patut dicurigai ada kepentingan tertentu di balik pembiaran ini,” tegas Ketua Umum TKN Kompas Nusantara, Adi Warman Lubis, kepada wartawan di Medan, Selasa (15/7/2025).

    Adi Lubis menilai tindakan Gokman Tampubolon sebagai bentuk pelanggaran serius dan penghinaan terhadap institusi kepolisian.

    “Penyitaan barang bukti bisa langsung dilakukan dengan surat perintah penyitaan dari penyidik. Ini prosedur dasar yang seharusnya dipahami oleh setiap anggota polisi. Kalau dalih menunggu pengadilan itu benar, artinya ada unsur pembodohan publik,” kecamnya.

    Adi Lubis memastikan pihaknya akan segera melaporkan Gokman Tampubolon ke Propam Polda Sumut.

    “Kami minta Divisi Propam bertindak cepat. Polri jangan sampai rusak oleh oknum seperti ini. Tindakan tegas harus diambil agar kepercayaan masyarakat tidak semakin hancur,” ujarnya.

    Ia juga menyoroti sikap Kapolsek Medan Tembung dan Kapolrestabes Medan yang dinilai lamban menyikapi persoalan tersebut.

    “Kalau pimpinan di Polsek dan Polrestabes ikut diam, jangan salahkan masyarakat jika mulai berspekulasi ada permainan di internal. Kami minta pimpinan bertindak, bukan bersembunyi,” tegas Adi.

    Hingga berita ini diterbitkan, barang bukti emas curian yang seharusnya menjadi dasar pembuktian dalam kasus pencurian itu masih belum diamankan. Emas tersebut tetap berada di pegadaian, di luar kendali penyidik.

    “Propam harus segera turun tangan. Ini bukan soal emasnya saja, tapi soal integritas institusi Polri yang dipertaruhkan,” pungkas Adi Lubis.

    Kini, masyarakat menunggu langkah nyata dari Propam Polda Sumut untuk mengusut tuntas dugaan permainan dalam penanganan kasus ini.

    (Tim )

    spot_img

    Artikel Terbaru

    Jelajahi lebih lanjut

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini